Sunday, February 17, 2013

Makalah Tentang PEMILU


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintah dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak-hak politik rakyat secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Namun, setelah amandemen ke 4 UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undan-undang Nomor 22 tahun 2007 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari Rezim pemilu.

Perumusan Masalah
Semua negara sering mendeklarasikan sebagai negara yang demokratis. Salah satu cirinya utamanya yaitu penyelenggaraan pemilu untuk memilih wakil rakyat, baik di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif, berdasarkan program yang diajukan peserta pemilu. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan  pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat. Pemilu yang dilaksanakan 9 April 2009 terdapat banyak kelemahan. Pertama, aturan pemilu sering berubah-ubah atau tidak stabil diluar kewenangan KPU. Kedua, pengaturan untuk pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak yang bisa memicu sengketa antar partai, antarcaleg. Ketiga, dilihat dari partai peserta pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44 partai 38 partai Nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan apatisme rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan sikap yang tidak sportif  ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra negatif KPU yang diwariskan dari carut marutnya penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Lebih tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 dimana hak pilih rakyat harus bisa teraspirasikan, tetapi tidak bisa teraspirasi dalam pemilu karena banyak warga yang berhak untuk mencontreng  tidak tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap. Sungguh ironis dalam hal ini, dimana negara Indonesia menyatakan bahwa dirinya adalah negara yang demokratis. 

PEMBAHASAN

Lemahnya Pemilu 2009
Pemilu 2009 yang berlangsung pada tanggal 9 april 2009 sekali lagi telah menorehakan sejarah baru dalam tranformasi pemerintahan di Indonesia. Puluhan ribu calon legislatif memperebutkan kursi panas di Senayan. Banyak hal yang kemudian menjadi sorotan dan dianggap sebagai kelemahan Pemilu 2009. Kelemahan tersebut bersifat substantif maupun teknis.
Cara substantif aturan pemilu tahun ini sangat tidak stabil alias berubah-ubah diluar kewenangan KPU misalnya pergantian tata cara pemungutan suara dari coblos menjadi contreng. Yang menjadi kendalanya yaitu sempitnya waktu persiapan Pemilu karena Undan-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemunggutan suara padahal ideal nya sekitar 2 tahun.
Selain dari masalah yang bersifat substantif, Pemilu 2009 juga tidak luput dari masalah tekhnis. Pada Pemilu 2009 ada 7 permasalahan yang diungkapkan oleh ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yaitu kuangnya data pemilih, tidak memenuhi persyaratan calon Legislatif, permasalahan Parpol internal KPUD yang kurang teransparan dan tidak adik kepada calon-calonnya, dugaan money politik, pelanggaran masa kampanye, dan perhitungan kurang akurat.
Dalam proses Pemilu 2009 banyak sekali masalah yang bersangkutan dengan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu. Contohnya masih banyak warga yang menerima undangan untuk mencontreng 2 TPS yang berbeda bhkan ada dalam 1 keluarga ada yang terdata dan tidak terdata sebagai pemilih bahkan dalam satu keluarga ada yang tidak sama sekali terdata sebagai pemilih.  Hal ini sangat merugikan banyak pihak terutama warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Pemilu ini juga secara tidak langsung meningkatkan angka golput, baik golput yang dikarenakan memang warga negara menganggap pemilu 2009 tidak akan membawa perubahan berarti maupun golput yng disebabkan oleh hal yg tidak di inginkan. Menurut data yang didapat dari LSI (lingkaran surfei Indonesia), sebanyak 28% pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, maka sebenarnya yang memenangkan pemilu adalah golput.

Berjalankah Asas Luber dan Judil dam pemilu 2009
Asaa Luber maksudnya Pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umun, Bebas dan Rahasia . Asas itu diorientasikan kepada cara pemilihan penyampaian suaranya, yaitu harus secara langsung tanpa diwakilkan, berlaku umum bagi warga negara, dilakukan secara bebas tanpa adanya paksaan dan secara rahasia. Namun apabila dilihat dari jalannya Pemilu, asas ini belum sepenuhnya tercapai karena banyak warga negara yang kehilangan hak pemilihnya.
Asaa jujur mengandung arti bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya.
Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan atau dikriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu tetap serta penyelenggara pemilu tersebut.

PENUTUP

Kesimpulan
Hak memberikan suara atau memilih merupakan hak dasar setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam konstitusi ( UUD’45- Amandemen) maupun UU, yakni UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia dan UU No.12/2005 tentang Rativikasi Kovenan hak-hak sipil dan politik. Pemilu yang lalu telah menoreh sejarah baru dalam tranformasi pemerintahan di Indonesia, tahun ini jumlah partai politik terbanyak dalam sejarah Pemilu Indonesia yaitu sebanyak 44 partai 38 partai Nasional dan 6 partai lokal. Pemilu lalu banyak sekali kelemahan dan pelanggaran terhadap hak politik warga. Kelemahannya yaitu masalah yang bersifat substantif maupun teknis. Kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu merupakan kesalahan yang paling utama, namun kesalahan itu tidak menutup kemungkinan juga dari warga Indonesia itu sendiri. pemilu yang sudah berlalu belum sepenuhnya mencerminkan dengan adanya asas pemilu yaitu asa Luber dan Judil. Asas pemilu hanya sebagian kecil saja yang sudah tercermin dan terwujud dalam pemilu indonesia. Namun banyak sekali pelanggaaran terhadap nilai-nilai asas Luber dan Judil. Padahal UUD’45 telah menentukan bahwa jalannya pemilu harus dilaksanakan dengan langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.

Saran
Jalannya pemilu haruslah sesuai dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentuka n oleh UUD’45. Penyelenggara pemilu (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga negara, sehingga warga negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggar. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM dalam Pemilu.

2 comments:

  1. barusan pemilu dilaksanakan nih, kayaknya semakin amburadul saja ya gan?
    kalo mau nyalon harus berani bertaruh dengan moal yang banyak, ini sesungguhnya tidak sehat bagi kita karena ke depannya pasti akan merugikan kepentingan rakyat

    ReplyDelete
    Replies
    1. yaaps setuju gan, yang semoga ke depannya lebih baik ya gan

      Delete

Sudah baca isinya? terimakasih bagi anda yang mau koment, kritik dan saran anda sangat berguna untuk saya dalam mengshare artikel seputar pembelajaran