Jadilah Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
a. Menjadi Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam menentukan barang apa yang sebaiknya kita konsumsi. Kementerian Perdagangan selalu memberikan kiat-kiat agar kita bisa menjadi konsumen yang cerdas,yaitu setiap konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya. Yang dapat kita lakukan adalah teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadarluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Selain dari itu, yang terpenting sebagai konsumen, kita semua juga harus mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat menjadi lebih tinggi.
b. Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia. Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas pengawasan barang beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan p4engawasan berkala/ khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalkan penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
c. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya info ini semoga kita bisa menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
sumber : http://ditjenspk.kemendag.go.id/
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
ReplyDeleteArtikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
terimakasih sudah mau berkunjung di blog saya, artikel andapun sangat menarik
ReplyDeletemakasih gan atas infonya ya
ReplyDeleteterimakasih juga sudah mau berkunjung di blog saya