Friday, June 14, 2013

EIGENRICHTING

Eigenrichting dalam ilmu hukum yaitu merupakan tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak. Tindakan ini yaitu seperti memukul orang yang telah menipu kita, ataupun tindakan menyekap orang yang tidak mau melunasi hutangnya kepada kita. Tindakan menghakimi sendiri seperti ini merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam hukum, perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi kepada sesorang untuk menegakkan hukum karena pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa. 

Tindakan menghakimi sendiri itu dilarang pada umumnya tetapi tidak selalu demikian. Setiap pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi, setiap pembunuhan, setiap pencurian harus ditindak, pelakunya harus dihukum. Tetapi ada perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi pelanggarnya tidak dikenakan sanksi. Terhadap tindakan pelanggaran-pelanggaran tertentu apabila pelakunya dihukum justru akan menimbulkan keresahan didalam masyarakat, karena dirasa kurang layak dan akan mengganggu keseimbangan didalam masyarakat. Pebuatan-perbuatan ini dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu;

1. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond). Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam hal ini adalah keadaaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan. 
  • Keadaan darurat, Merupakan konflik kepentingan hukum atau antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar penghapusan hukum. Untuk adanya keadaan darurat, oerbuatan yang dilakukan itu harus sungguh-sungguh dalam keadaan terpaksa untuk membela diri. Alasan keadaan terpaksa atau daya paksa tidak dapat diterima jika keadaan memaksa yang diajukan, oleh undang-undang sudah diperhitungkan terlebih dahulu. 
  • Pembelaan terpaksa, Pembelaan terpaksa atau pembelaan dalam keadaan darurat (noodweer) merupakan alasan untuk dibebskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum (ps.49 KUHP). Dalam keadaan darurat, harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum, kalu tidak maka tidak mungkin adanya pembelaan terpaksa. Bagi hakim cukup dengan membuktikan ada tidanya penyerangan. 
  • Ketentuan undang-undang, Dalam pasal 50 KHUP menjelaskan barang siapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dihukum. Ketentuan undang-undang menghalalkan perbuatan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang tersebut. Melaksanakan undang-undang tidak hanya terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan undang-undang saja, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh undang-undang. 
  • Perintah jabatan, Dalam pasal 51 KUHP menjelaskan bahwa melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang berwenang untuk memerintahkan tidak dapat dihukum. Membunuh orang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan hukuman. Akan tetapi bila ada seprang prajurit dalam suatu operasi militer atas perintah komandannya menembak mati seseorang ia tidak dihukum karena ia harus menaati printah atasannya. 
2. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dkenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur, overmacht atau keadaan terpaksa, yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia (ps.48 KUHP). Keadaan darurat atau moodtoestand merupakan salah satu bentuk force mayeur

Jadi, ada dua penyimpangan dari kaedah hukum yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran. Yang dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena tidak dikenakan sanksi. 

Sumber : Prof.DR.SUDIKNO MERTOKUSUMO,SH. MENGENAL HUKUM, LIBERTY YOGYAKARTA, 2005

No comments:

Post a Comment

Sudah baca isinya? terimakasih bagi anda yang mau koment, kritik dan saran anda sangat berguna untuk saya dalam mengshare artikel seputar pembelajaran