Lumayan lama juga gua ngga buat artikel tentang Pelajaran karena libur kuliah hehehe. Kali ini gua mau posting tentang Mata kuliah gua yaitu Pengantar Ilmu Hukum. Nah yang gua bahas sekarang adalah mengenai Hukum dan Masyarakat.
Hukum dan Masyarakat
Pembahasan:
- Masyarakat
- Pengertian Hukum
- Tujuan Hukum
Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang hidup bersama di suatu tempat untuk melaksanakan hubungan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya secara terus menerus. Hubungan tersebut menimbulkan kesadaran bagi mereka untuk mengatur hubungan-hubungan itu menjadi teratur dan tertib. Hubungan-hubungan itu dalam arti hubungan kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Kepentingan itu terdiri dari hak dan kewajiban.
Dilihat dari hubungan anggota masyarakatnya, masyarakat terdiri dari :
- Masayarak Paguyuban ( Gemerschaft ) yaitu dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Masyarakat paguyuban ini seperti masyarakat di pedesaan.
- Masyarakat Patembayan (Gesellschaft ) yaitu dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya tidak memiliki ikatan batin dan biasanya hanya saling mendapatkan keuntungan materil.
Pengertian Hukum
Para sarjana pencari batasan hukum belum ada yang memberi definisi yang tepat. Karena para sarjana meninjau hukum dari segi yang berbeda-beda. Misalnya dari segi sejarah, segi ekonomi, segi sosial dll. Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
1. Prof. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
2. SK Amin
Hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi bertujuan untuk mengajarkan ketertiban dan keamanan.
3. Van Apeldoorn
Tinjauan beliau dilihat dari 2 sisi, yaitu:
a. Orang terpelajar tetapi awam
Hukum adalah rentetan pasal-pasal yang tidak ada habisnya seperti yang dimuat dalam undang-undang.
b. Orang jalanan / tidak terpelajar
Bagi mereka bila mendengar kat "hukum", maka mereka teringat akan puisi, jaksa, hakim, dsb. Mereka tidak pernah melihat undang-undang tetapi mereka teringat suatu perkara.
Unsur-unsur Hukum
1. Mengandung Kaedah
2. Dibuat oleh lembaga resmi negara
3. Berisi larangan dan perintah
4. bersifat memaksa
5. Berlaku untuk hukum tertulis dan tidak tertulis
Tujuan Hukum
1. Menurut Aristoteles tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan didalam mayarakat. Menurut Aristoteles keadilan terbagi 2,yaitu :
a. Keadilan Distributif : Keadilan tercipta bila setiap orang diberikan hak atas prestasinya
b. Keadilan Komulatif : Keadilan tercipta bila setiap orang diberikan kebutuhan sama rata
2. Menurut Jeremi Benthan tujuan hukum adalah untuk mencapai manfaat
3. Menurut Van Kan tujuan hukum adalah untuk menciptakan rasa kepastian hukum dalam masyarakat
4. Menurut Wiryono Prodjodikoro tujuan hukum adalah untuk memelihara ketertiban hukum
5. Menurut Soerjono Soekanto tujuan hukum adalah untuk menciptakan rasa damai dalam masyarakat
Nah itulah postingan gua tentang Hukum dan Masyarakat yang gua dapet dari kampus gua. Semoga bermanfaat ya
No comments:
Post a Comment
Sudah baca isinya? terimakasih bagi anda yang mau koment, kritik dan saran anda sangat berguna untuk saya dalam mengshare artikel seputar pembelajaran